BANDUNGHIJI – Akhirnya Disbudpar Kota Bandung Bantah isu Pemotongan untuk dana pembinaan dalam Pasanggiri Seni Tari Musik, dan Teater Jawa Barat 2016. Sebelumnya diberitakan bahwa Dana Pembinaan di Sunat Disbudpar Kota Bandung. Dari sumber kami bahwa pihak Disbudpar Kota Bandung mengirim bukti pembayaran dalam bentuk Kwitansi.
“Tidak ada pemotongan. Semua hak seniman sudah terpenuhi tidak ada dana yang disunat. Uang pembinaan hak seniman tidak ada potongan 1 rupiah pun. Jangan sampai pemberitaan menjadi fitnah. Ini sudah Pencemaran nama baik.Tanpa tau masalah sebenarnya. “katanya.
Namun kalau dilihat secara legalitas kwitansi harusnya sah dengan materai. Lantran tidak ada cap dan materai apalagi itu uang diatas 1 juta. “Semua perjanjian diatas satu juta harus ada diatas materai, itu ketentuanya. Apakah tanpa matrai dan cap bisa dianggap sah, terutama uang itu dari anggaran daerah? Transaksi itu, bukan beli kue di warung,” kata Hermana.
1. Butuh pengakuan dan perhatian yang berkesinambungan dari pemerintah daerah.
2. Butuh dana, karena selama berkeseniannya merasa kesulitan mencari sumber dana yang pasti.
3. Tidak berani mengungkapkan kebenaran dan kejujuran.
4. Sama-sama bertindak sebagai calo.