Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS).
Aplikasi yang disiapkan dengan dukungan Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) ini untuk merekam seluruh kegiatan pendidikan pemilih dan Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang dilaksanakan KPU di semua tingkatan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, selain merekam kegiatan pendidikan pemilih, aplikasi ini juga bisa mengukur kinerja dan keaktifan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan pemanfaatan RPP.
“Kalau sudah aktif, bisa dilihat kualitas pekerjaan yang sudah dilakukan,” tutur Arief dalam Rakornas RPP, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhir pakan lalu.
Diingatkan, RPP bukan sekedar display yang ditempel-tempel di dinding semata, karena tidak akan menarik, dan jangan hanya menunggu orang untuk datang berkunjung. KPU harus aktif mengabarkan ke semua orang tentang kemampuan dan aktifitas KPU ini yang ada dalam RPP tersebut.
Sementara itu seperti dilansir dari laman kpu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengharapkan SIPARMAS itu nantinya tidak hanya merekam RPP saja, tetapi seluruh kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih luas. Kegiatan RPP juga harus bisa berkembang dengan kegiatan kursus-kursus kepemiluan regular di RPP.
“Kita akan ajukan kursus kepemiluan regular tersebut ke Komisi II DPR RI. Pesertanya bisa masyarakat, bisa juga partai politik, intinya wadah yang sudah ada harus diisi dengan dinamika. Melalui kegiatan regular tersebut diharapkan bisa melahirkan kader-kader baru bersertifikat dan dapat menjadi penyelenggara pemilu berkualitas berikutnya,” ujar Wahyu yang membidangi Divisi Pendidikan Pemilih di KPU.
Salah satu hal baru yang akan digarap oleh KPU yaitu warga internet atau netizen, tambah Wahyu. Selain memerangi money politik, KPU juga akan memerangi hoax atau berita fitnah. KPU juga akan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Informasi bagi netizen dan medsos tersebut akan mengikuti tahapan berjalan, dan semua itu akan dituangkan dalam peraturan KPU.
“KPU sekarang juga ada asas baru, yaitu akses disabilitas dalam peraturan KPU sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Pendidikan pemilih berbasis keluarga ini juga akan menjangkau dimensi disabilitas, karena kita akan mengetahui jenis-jenis disabilitas pemilih, sehingga kita bisa melayani dengan efektif pemilih disabilitas di TPS,” jelas Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa pendidikan pemilih berbasis keluarga sebenarnya bukan hal baru. Contohnya surat pemberitahuan C6 dan pendaftaran pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan memasang stiker di setiap rumah warga, hal itu tanpa kita sadari bagian dari implementasi konsep sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga.(rmol/JBS)