Beranda Bandung Asli Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Namun Tidak Ditahan dan Banding

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Namun Tidak Ditahan dan Banding

583
0
Buni Yani saat sidang Vonis / Hermana

Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni.

“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Seusai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.

“Majelis yang terhormat, karena tadi ribut, kita maaf, saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?” tanya Aldwin.“Ya ya,” jawab hakim. |JBHJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.