Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni.
“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Seusai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.