BANDUNGHIJI.COM – Deni Ramdani Sagara, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya yang juga Ketua DPD PAN Tasikmalaya kembali tersandung masalah hukum. Deni terindikasikan terlibat tindak pidana korupsi dana aspirasi desa dengan anggaran hampir senilai Rp 4 milyar.
Dugaan korupsi ini terkuak ke publik, setelah salah seorang warga Desa Sukahening, Kab. Tasikmalaya bernama Dedi Supriadi membuat laporan ke Mapolres belum lama ini. Deni (40) pernah mendekam di penjara Lapas Kelas II/B Tasikmalaya pada pertengahan tahun 2014, akibat tindakan menelantarkan istri dan tiga orang anaknya. Istrinya, Fitrianing Wulan (saat itu 33 th) melaporkan Deni ke pihak kepolisian dan Dewan Kehormatan DPRD Kab. Tasikmalaya pada 2012.
Sementara dia sebagai suami sudah menikah siri dengan Ajeng, warga Indihiang, yang dikabarkan berprofesi penyanyi dangdut sejak 2007 dan sudah dikaruniai seorang anak. Karena tindakannya yang dinilai tidak patut, tokoh masyarakat bernama Iip selaku Ketua PD Muhammadiyah Kab. Tasikmalaya kala itu pernah memintanya mundur dari keanggotaan DPRD. Bahkan DPW PAN Jabar menonaktifkan jabatan Deni selaku Ketua DPD PAN Kab. Tasikmalaya pada 19 Desember 2012. Kali ini dia kembali menjabat ketua DPD PAN tersebut.
Disunat 30 Persen
Kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 milyar. Modus yang dilakukan Deni Sagara dengan cara menyunat dana aspirasi desa itu sebanyak 30 persen dari total anggaran senilai Rp 3,95 milyar. Dana aspirasi itu meliputi enam desa, yaitu Sukahening, Calincing, Kiarajangkung, Sundakerta, Banyuresmi dan Kudadepa.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut yang melibatkan oknum anggota DPRD Kab. Tasikmalaya. Sejak pertengahan Oktober lalu, kasus ini sudah dilaporkan untuk diproses hukum ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya hingga Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung.
Salah seorang pengurus DPW PAN Jabar yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak bersedia memberikan tanggapan lebih jauh. “Kami akan sampaikan di rapat harian. Juga mencari tahu ke kejaksaan,” kata pengurus yang belum bersedia disebut namanya.
Pengamatan reporter kami di DPW PAN Jabar, Deni Sagara tercatat sebagai ‘orang baru’ dalam jajaran kepengurusan Jabar hasil Muswilub di Karawang pada 3 Oktober 2017 lalu.
Deni menjabat wakil ketua POK (Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan). Sebelumnya adalah Ketua DPD PAN Kab. Tasikmalaya, yang masih dirangkapnya. Deni kini menjabat tiga posisi sekaligus, setelah pada terpilih sebagai Ketua BM (Barisan Muda) PAN Jabar dalam Muswil di Bandung, 3 November 2017l.
“Bukan maunya saya. Saya diminta ketum untuk jadi ketua BM Jabar,” kata beberapa pengurus DPW PAN Jabar menirukan pernyataan Deni terkait jabatan rangkap tersebut yang kini jadi pergunjingan di internal PAN Jabar. | AME/BHJ