Beranda Bandung Asli Rahasia Kesehatan: Dari Sukarno sampai COVID-19

Rahasia Kesehatan: Dari Sukarno sampai COVID-19

410
0

OLEH  Prof. Dr. Asvi Warman Adam, Periset LIPI

Tatkala merebak sebuah pandemi, maka pemerintah akan dihadapkan pada kebijakan membuka atau menutup rahasia kesehatan. Ketika wabah COVID-19 melanda Indonesia sejak Februari 2020, pembukaan identitas pasien untuk umum menjadi dilema. Pasien yang disebut nomor 01 dan 02 diketahui publik nama bahkan alamat rumahnya. Bagi mereka secara pribadi, hal ini menjadi beban psikologis karena informasi tersebut ditambahi secara negatif. Untunglah ibu dan anak tersebut akhirnya sembuh dan berbicara di depan televisi tentang profesi mereka dan bagaimana cara melewati masa karantina yang berat itu.

Baru-baru ini, gugatan judicial review diajukan secara online kepada Mahkamah Konstitusi  tentang beberapa pasal dalam Undang-Undang mengenai Praktik Kedokteran (2004), Rumah Sakit (2009), dan Tenaga Kesehatan (2014). Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaaan atau profesinya. “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien, memenuhi persyaratan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasar ketentuan perundang-undangan”. Pasal ini dinilai menghalangi kepentingan konstitusional para pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai pasien COVID-19. Jika informasi itu dibuka, para pemohon dapat mencegah diri mereka tertular atau meminimalkan potensi tersebar.

Tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sejarah politik Indonesia terdapat kasus rahasia kesehatan yang disembunyikan padahal seyogianya dibuka untuk publik, dan sebaliknya terdapat pula rahasia kesehatan yang diketahui masyarakat karena perintah pengadilan. Menurut hemat penulis, sebaiknya rahasia kesehatan itu dapat dibuka dan ditutup (sementara) dengan alasan kepentingan umum. Rahasia kesehatan itu lebih luas dari rahasia kedokteran, mencakup juga misalnya informasi penelusuran penyebaran (tracing) wabah COVID-19 di tengah masyarakat.

Kasus Era Orde Baru

Rahasia kesehatan (termasuk rahasia kedokteran) seorang Presiden umumnya ditutup agar tidak meresahkan rakyat. Sukarno melakukan kunjungan pribadi bukan kenegaraan ke Wina-Austria untuk berobat kencing batu tahun 1961. Informasi tentang stroke ringan Sukarno tanggal 5 Agustus 1965 telah menimbulkan rumor dia akan meninggal sehingga memanaskan suhu politik.

Kasus rahasia kesehatan yang pertama era Orde Baru terjadi ketika enam orang Jenderal dan seorang perwira tewas akibat Gerakan 30 September 1965. Visum et repertum terhadap  mereka dilakukan, namun hasilnya tidak diumumkan. Sementara itu beredar cerita tentang penyiksaan luar biasa terhadap mereka seperti pencungkilan mata dan penyiletan. Dusta ini lama sekali dipercaya khalayak. Namun tulisan Ben Anderson yang menemukan visum et repertum (lampiran dalam berkas perkara Mahmilub Heru Atmodjo yang naskahnya diserahkan ke sebuah perpustakaan di AS) di jurnal Indonesia, Cornell April 1987 membantah hal tersebut. Jadi rahasia kesehatan itu puluhan tahun ditutupi sehingga merugikan masyarakat. Apakah hal ini disebabkan ada informasi yang mungkin menghebohkan, yaitu terdapatnya condom di kantong celana salah satu jenasah di Lubang Buaya.

Antara 1969-1970 terdapat lagi rahasia kesehatan yang disembunyikan. Sukarno yang  ditahan di Wisma Yaso tidak dirawat sebagaimana mestinya. Resep obat yang ditulis dokter Mahar Mardjono hanya disimpan di dalam laci. Ia cenderung gagal ginjal, tetapi tidak ada usaha untuk mengobatinya. Semuanya itu terlihat dalam delapan bundel buku catatan harian perawat yang kini disimpan Rahmawati Sukarnoputri. Ini rahasia kesehatan yang seyogianya diketahui umum, sehingga pelayanan kesehatan terhadap proklamator bisa dilakukan dengan baik saat itu.

Rahasia kesehatan yang ketiga adalah penyakit mantan Presiden Soeharto pasca-1998. Berbeda dengan Sukarno, ia dirawat dengan pengobatan yang maksimal. Tidak ada kepentingan umum untuk mengetahui penyakitnya secara rinci (misalnya tiga kali stroke, usus dipotong sekian cm, dst), karena itu rahasia pribadi. Namun pengadilan yang memeriksa kasus korupsi Soeharto membuat itu terbuka. Soeharto tidak bisa diadili karena “mengalami sakit permanen yang tidak bisa disembuhkan”. Apa yang diucapkannya tidak bisa dipakai di persidangan.

Kepentingan Umum

Kepentingan umum selain beberapa alasan lain, seyogianya menjadi alasan rahasia kedokteran itu dapat dibuka. Sebaliknya juga dapat menjadi pertimbangan, informasi itu ditutup (sementara). Perkembangan teknologi informasi dalam media sosial menyebabkan informasi dengan cepat menyebar, bahkan tidak dapat dikendalikan.

Pada awalnya informasi penanganan wabah COVID-19 itu tidak tertata dengan baik. Seorang staf khusus Menteri Perindustrian langsung bisa masuk RS Sulianto Saroso dan meninggal beberapa hari kemudian. Ini berbeda dengan seorang dosen UI yang pada 24 Maret dijemput ambulans dari rumah menuju RSUD Tarakan dan ditolak karena bukan rumah sakit rujukan. Kemudian dibawa ke RS Persahabatan ditolak juga karena penuh, juga di RSPI Sulianti Saroso. Dibawa kembali ke RSUD Tarakan dan meninggal dalam perjalanan.

Bukan hanya manajemen rumah sakit yang kurang rapi, tetapi juga para dokter spesialis tidak siap menghadapi wabah ini. Itu terlihat dari kasus seorang direktur sebuah perusahaan konsultan terkemuka yang enam hari demam, pada hari ketujuh dan kedelapan didiagnosa  dokter THT di dua rumah sakit swasta “infeksi tenggorokan”. Pada hari kesebelas di rumah sakit swasta ketiga dirujuk ke RSPI Sulianto Saroso, tidak dirawat inap karena dianggap pneumonia biasa. Pada hari kedua belas diperiksa dokter paru-paru di rumah sakit swasta kelima dan keenam. Baru tanggal 19 Maret malam di bawa ke IGD RS Persahabatan, dipasang ventilator, meninggal 22 Maret.

Seiring perjalanan waktu laporan perkembangan wabah COVID-19 disampaikan setiap sore di televisi. Cukup seorang yang menyampaikan, tidak perlu Gubernur atau ketua IDI. Pada tanggal 23 April 2020, jumlah yang positif corona sebanyak 7.775 orang, sembuh 960 orang, dan meninggal 647 orang. ODP (orang dalam pemantauan) sebanyak 195.948 orang dan yang dirawat (PDP/pasien dalam pengawasan) berjumlah 18.283 orang. Tentu fatality rate (pasien yang meninggal dibagi pasien yang positif COVID-19) belum sempurna karena jumlah orang yang sudah dites belum maksimal. Sebaliknya death rate (jumlah yang meninggal dibagi dengan jumlah penduduk) tidak tepat dikemukakan sekarang, kecuali bila pandemi ini telah berakhir. Namun penyampaian data setiap hari yang memperlihatkan jumlah orang yang sembuh lebih banyak dan semakin banyak dari yang meninggal, tentulah bisa menimbulkan harapan bagi masyarakat bahwa secara berangsur-angsur masalah ini akan teratasi.

Dari hari ke hari orang rutin menonton televisi jam 15.30 demi menyaksikan berapa yang sudah sembuh dan berapa orang yang meninggal hari ini. Kecenderungan yang membaik sudah terlihat beberapa hari ini, namun ke depan akan sangat ditentukan oleh ketegasan dan kemampuan pemerintah mencegah pergerakan penduduk dalam skala besar ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri 23 Mei 2020. Saya tidak menggunakan istilah mudik atau pulang kampung, namun perjalanan pulang-pergi jelas lebih berisiko daripada sekali jalan.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.