BANDUNGHIJI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota DPRD Kota Bandung, terkait kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau.
Pemeriksaan oleh KPK dilaksanakan di gedung eks Mapolres Bandung Tengah, jalan Ahmad Yani, kota Bandung, Rabu (2/9).
Pantauan di gedung eks Mapolres Bandung tengah, petugas KPK yang melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota DPRD Kota Bandung, berada di lantai dua gedung tersebut.
Salah satu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu yang kini menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, ikut diperiksa dalam pemanggilan oleh KPK hari ini.
Haru tiba di eks gedung Mapolres Bandung Tengah pukul 12.50 wib Rabu siang.
“Nanti ya setelah pemeriksaan dilakukan, akan saya jelaskan,” jelas Haru yang saat menjadi anggota DPRD Kota Bandung menjabat sebagai anggota Badan Anggaran.
Informasi yang dihimpun, hari ini KPK melakukan emeriksaan di Polrestabes Bandung, berikut nama namanya :
– Mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014, Erwan Setiawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Teddy Setiadi
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Isa Subagja
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Asep Dedi Supriyadi
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Entin Kartini
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Teten Gumilar
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Agus Gunawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Ani Sumarni
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Antaria Pulwan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Entang Suryaman
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Heru Suhandaru
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tedy Rusmawan
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Oded Mohamad Danial
– Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Rieke Suryaningsih
Kasus ini bergulir tahun 2012-2013.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan ‘uang haram’ dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp 35 juta hingga Rp 19,1 miliar. |WJT/S/BDG***