Beranda Bandung Asli Ada Distribusi Sembako di Minggu Tenang Pilkada Kab Bandung 2020

Ada Distribusi Sembako di Minggu Tenang Pilkada Kab Bandung 2020

366
0

BANUDNGHIJI.COM – Pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Bandung dilakukan tim pasangan calon nomor urut 3, Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan.

Tim pasangan calon nomor urut 3 diketahui berupaya membagi-bagikan sembako pada Minggu (6/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Temuan berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah mobil van berwarna putih. Warga pun mencegat mobil tersebut dan melakukan interogasi kepada sopir yang mengemudikan.

Sang sopir yang mengenakan atribut seragam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui bahwa sembako yang dibawanya akan dibagikan kepada masyarakat. Distribusi sembako tersebut disebutnya sebagai instruksi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB.

Selain itu, ditemukan pula 23 buah amplop berisi masing-masing uang sebesar Rp 150.000.

Tantan Hadiansyah selaku Panwaslu Kecamatan Paseh menegaskan hal di atas jelas-jelas melanggar UU Pidana Pemilu.

“Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena di masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Apalagi ini indikasinya adalah money politic” ujar Tantan dalam tayangan video yang beredar di media sosial.

“Ini melanggar Perbawaslu Nomor 4 tahun 2017, di mana di situ disebutkan di masa tenang tidak boleh ada kampanye,” lanjut Tantan.

Temuan yang terjadi di Paseh tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia.

Pihaknya menerima laporan masyarakat terkait percobaan kampanye di masa tenang dengan dalih mendistribusikan paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp 150 ribu.

“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu malam. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” papar Tantan saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020), dilaman galamedianews.com.

Panwascam langsung bergerak ke lokasi kejadian begitu mendengar informasi tersebut. Sejumlah aparat dari Polsek Paseh pun sempat mendampingi Panwascam untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, mengingat banyaknya massa di tempat kejadian.

Lantaran, kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu.

Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” jelasnya. Ah aya-aya wae bagi sembagko dan uang di minggu tenang!!! | (RED/BDGHJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.