Beranda Bandung Asli Panwaslu Siap Tindaklanjuti “Serangan Fajar” di Kab. Bandung

Panwaslu Siap Tindaklanjuti “Serangan Fajar” di Kab. Bandung

548
0

BANDUNGHIJI – Persaingan antarkandidat dalam kontestasi Bupati Kab. Bandung, memicu pelanggaran aturan Pemilihan Serentak 2020. Pelanggaran dilaporkan, justru terjadi pada masa “minggu tenang” atau dua hari menuju hari pencoblosan, Rabu lusa.

Pilkada Kab. Bandung, kali ini diikuti tiga pasangan calon (Paslon). Pasangan Kurnia (Nia) Agustina – Usman Sayogi (nomor urut 1), Yena Ma’soem – Atep (2), dan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan (3).

Peristiwa yang populer disebut “serangan fajar” itu terjadi Senin dini hari, 07 Desember 2020. Dilaporkan, sekurangnya di dua tempat berbeda. Sebelumnya diberitakan, rencana pembagian paket sembako — tertangkap tangan oleh relawan pesaing di daerah Solokanjeruk, Kec. Majalaya. Diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Bandung berinitial R.

Menyusul pembagian paket sembako di Kp. Sirnagalih RT 02/RW 08 Desa Karyalaksana, Kec. Ibun, Kab. Bandung. Ditengarai, pelaku bernama As dan Muk. Keduanya mengaku lebih dari seribu paket sembako itu disuplai pihak Cu** AS, anggota DPR RI dr dapil Jabar 2 (Kab. Bandung & Bandung Barat). Kedua legislator, R dan Cu** AS berasal dari partai yang sama — pendukung paslon nomor 3.

Diperoleh di lapangan, kedua dugaan pelanggaran itu tengah ditangani pihak Panwaslu Kab. Bandung. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan laporan polisi ke polsek setempat, guna penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemilu. “Tak kecuali dua anggota legislatif yang diduga pelaku pengadaan paket sembako, akan dimintai keterangan,” kata sumber itu.*** (RED/AT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.